DETIKKASUS.COM | BANGKINANG KOTA – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Selasa sore (8/5/2018) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian barang inventaris milik kantor lurah Bangkinang.
Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KR alias RZ (Lk 26) warga Desa Tanjung Belit Kec. Kampar dan YH alias YO (Lk 24) warga Jalan Lukman Perumnas Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar
Mereka berdua diketahui telah melakukan pencurian 3 set komputer barang inventaris Kantor Lurah Bangkinang pada Sabtu pagi (21/4/2018) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (8/5/2018) sekira pukul 17.00 wib, saat itu Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai akan menjual 1 set komputer merk LG di wilayah Kec. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota perintahkan Kanit Reskrim Bripka M. Reza bersama anggota lainnya menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di wilayah Kec. Kampar berdasarkan informasi yang didapat petugas, terlihat oleh tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota ini target yang dicurigai itu sedang berdiri dipinggir jalan.
Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan dan mengintrogasi tersangka KR alias RZ, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bangkinang bersama rekannya YH alias YO.
Atas petunjuk ini petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YH alias YO di Jalan Prof. M. Yamin SH Bangkinang, kedua pelaku beserta barang bukti 3 set komputer milik kantor lurah Bangkinang ini dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin )