2 Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polisi Karimun | Reporter : Z.Arifin

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri, detikkasus.com – Polisi Karimun berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Tanjung Balai Karimun hari Selasa (22/08/2017).

Anggota Polres Karimun bersama Polsek KKP dan Polsek Meral sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh korban di Polsek KKP.

 

Kemudian Unit Opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga kuat melakukan curat dengan Modus operandi menggunakan Gunting Besi di TKP Kantor Dumai Express Pelabuhan yaitu seorang pria berinisial PS Als R Als Y sedang berada di wilayah Karimun.

Baca Juga:  Pemkot Jambi Akan Gelontor Rp 150 M Rampungkan Danau Sipin.

Pada pukul 10.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku PS di Ruko Telaga Riau. Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti berupa 2 Laptop, 1 Note Book, Finger Print merk Digital, Mesin gengset merk OHV, 2 buah bor listrik, 1 Handpone merk nokia C7, Gunting besi warna hitam dan Mesin pemotong besi Merk BOSCH.

Baca Juga:  Seorang Pria Gantung diri di Pohon Mangga

Setelah dilakukan pengembangan pada pukul 11.45 Wib berhasil dilakukan penangkapan kembali ke tersangka lain berinisial MA. Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka selama ini sudah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu kantor Dumai Express, kantor Desa Pangke Barat, Pekong Pangke, Kotak amal masjid Tanjakan Teluk air, kedai Makan pelabuhan, Pekong Puakang, masjid parit Benut dan Ruko Jalan Poros.

Kasat Reskrim polres Karimun AKP Lulik Febyantara S.Ik membenarkan kejadian tersebut. “2 pelaku curat yang beraksi di wilayah hukum Karimun berinisial PS dan MA telah ditangkap.” jelas AKP Lulik

Baca Juga:  Kapolres Turun Langsung Melihat Progres Pembangunan Bantuan Rumah Untuk Warga Kurang Mampu

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres karimun dan akan dikenai pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutupnya.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru