Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Tim gabungan Satpol PP & Damkar Kabupaten Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci, melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tadi malam.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua pasang bukan pasangan suami istri (Pasutri), dan dua orang wanita sebagai bekerja di lapak tuak, serta 3 jerigen tuak, ucap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE M.AP melalui Kasi Penertiban Sofyan MH di Pangkalan Kerinci Minggu pagi (28/01/18) kepada awak media.
Dijelaskannya, sekira pukuli 22.00 Wib tadi malam, tim gabungan operasi Pekat bergerak menyisir jalan Koridor Langgam kilo meter 1 danĀ kilo meter 2, kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Sepanjang jalan itu, hanya dua lapak tuak yang buka, sedangkan lapak tuak lainnya mungkin sudah dapat bocoran adanya razia gabungan, sehingga banyak yang tutup, imbuhnya.
Dari dua lapak tuak yang buka tersebut, tim mengamankan dua orang wanita sebagai pekerja dan tiga jeregen tuak sebagai barang bukti.
Usai menyisir lapak tuak, operasi dilanjutkan di Wisma Sarinah. Di wisma tersebut tim gabungan mengamankan dua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri). Kedua pasangan itu tidak dapat menunjukkan surat nikah, hingga langsung diamankan dan di gelandang ke kantor. Dari interogasi, salah seorang wanita dari salah satu pasangan tersebut, merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru. Sedangkan pasangan lelakinya berprofesi sebagai supir mobil angkutan buah kelapa sawit di daerah Kecamatan Ukui.
Setelah sampai di kantor, kedua wanita bersama 3 jerigen tuak, dan dua pasangan itu, langsung diserahkan kepada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Mereka didata, dan beri pembinaan sekaligus menandatangani pernyataan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kemudian diperbolehkan pulang. Sedang 3 jerigen tuak sebagai barang bukti, tetap diamankan guna dimusnahkan, bebernya.
Lebih jauh dejelaskannya, lapak tuak yang berada di kilo meter 1 dan kilo meter 2 itu sudah sering ditertibkan. Bahkan sudah beberapa kali pula perkaranya naik dipersidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Namun sampai saat ini pelaku usaha tuak itu tidak ada kapoknya mereka, keluhnya.
Dikatakannya, kedepannya Satpol PP & Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan akan terus bersinergi dan komit dengan pihak kepolisian. Hal itu digalakkan untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat khususnya masalah penyakit masyarakat yang sudah meresahkan, tegasnya. (Sona)