Surabaya, detikkasus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menepati janjinya untuk terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Bonek terhadap dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Setelah sebelumnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan terhadap anggota PSHT, Jumat (6/10/2017), polisi kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.
Kini, dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JS (38) dan SS (20), Keduanya kini telah di tetapkan menjadi tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial.
“Setelah kemarin menetapkan dua tersangka pelaku, hari ini (6/10/201) kami tetapkan dua tersangka baru.
Tersangka ini diduga menghasut atau mengajak melalui media sosial (medsos) yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (6/10/2017).
Dengan dua tersangka baru, maka dalam kasus bentrok Bonek VS PSHT ini sudah ada empat tersangka. (PR14).