2 Orang Suporter Bonek Kasus Pengroyokan terhadap Anggota (PSHT) di Tetapkan Menjadi Tersangka.

Surabaya, detikkasus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menepati janjinya untuk terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Bonek terhadap dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Setelah sebelumnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan terhadap anggota PSHT, Jumat (6/10/2017), polisi kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.
Kini, dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JS (38) dan SS (20), Keduanya kini telah di tetapkan menjadi tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial.
“Setelah kemarin menetapkan dua tersangka pelaku, hari ini (6/10/201) kami tetapkan dua tersangka baru.

Baca Juga:  Di Kabupaten Tuban, Pemprov Jatim 'Nanggap' Wayang Kulit

Tersangka ini diduga menghasut atau mengajak melalui media sosial (medsos) yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (6/10/2017).

Baca Juga:  Bagi masyarakat yang Pernah Mengurus SKCK / SIM di Polres Parimo dan Merasa KTP-nya Tercecer. Silahkan Ambil ke Ruangan Pelayanan SKCK Polres

Dengan dua tersangka baru, maka dalam kasus bentrok Bonek VS PSHT ini sudah ada empat tersangka. (PR14).

Baca Juga:  Kampanyekan Jatim Bermasker, Bhabinkamtibmas Ini Bagikan Masker Kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *