2 Orang Suporter Bonek Kasus Pengroyokan terhadap Anggota (PSHT) di Tetapkan Menjadi Tersangka.

Sabtu, 7 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, detikkasus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menepati janjinya untuk terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Bonek terhadap dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Setelah sebelumnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan terhadap anggota PSHT, Jumat (6/10/2017), polisi kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.
Kini, dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JS (38) dan SS (20), Keduanya kini telah di tetapkan menjadi tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial.
“Setelah kemarin menetapkan dua tersangka pelaku, hari ini (6/10/201) kami tetapkan dua tersangka baru.

Baca Juga:  Jaga Situasi Tetap Kondusif Dilingkungan PLTU Unit Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tersangka ini diduga menghasut atau mengajak melalui media sosial (medsos) yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (6/10/2017).

Baca Juga:  Lomba Air Sofgun Meriahkan Kelam FestInvest 2018 Di TWA Bukit Kelam.

Dengan dua tersangka baru, maka dalam kasus bentrok Bonek VS PSHT ini sudah ada empat tersangka. (PR14).

Baca Juga:  Personil Melakukan Kurve, Ciptakan Mako Polsek Singaraja Yang Bersih Dan Rapi

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB