2 Orang Sedang Pesta Shabu di Kandang Ayam, Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

BANGKINANG, setikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali ungkap pelaku narkoba, kali ini 2 orang pemuja barang haram ini diciduk disebuah pondok kandang ayam yang berlokasi di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada pada Kamis siang (16/11) pukul 14.30 wib.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MR alias RD (LK 28) warga SP 2 Kec. Bangkinang dan RM alias RK (LK 21) warga Desa Kenantan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna Hitam, sebuah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, sebuah Bong yang dari Botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Rutinitas Personil Unit Lantas Pengaturan Arus Lalin Siang Hari Antisipasi SMPN 1 Sukasada Pulang Sekolah

Pengungkapan kasus ini berawal didapatnya Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba disebuah pondok dilokasi kandang ayam milik warga yang berada di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Operasi Patuh - Candi 2020 Sekaligus Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta Narkoba jenis shabu.

Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.

Baca Juga:  Pawas Polsek Tejakula Sambangi SPBU Sembiran Dalam Rangka Antisipasi Kamtibmas

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkan Asdi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.( arifin ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *