Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Dua orang pramuria atau penjaja seks komersial (PSK) yang tertangkap tangan sedang menjajakan cinta dan seorang penikmat cinta, di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, pada Selasa (29/08/2017) tadi malam, oleh jajaran Satpol PP Pemkab Bojonegoro yang selanjutnya penangannya di limpahkan ke Polres Bojonengoro, pada Rabu (30/08/2017) sekira pukul 15.00 WIB sore tadi, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eka Prasetya SH tersebut, ketiga terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah dan vonis hukuman sanksi denda.
Adapun identitas dua PSK yang mejalani sidang tipiring berinisial TS (44) wanita asal Dusun Ngino Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan SR (32) wanita asal Desa Tulungrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pria yang menggunakan jasa PSK tersebut berinisial SF (35) warga Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga terdakwa tersebut oleh Hakim didakwa telah melanggar Pasal 30 ayat 2 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, ketiga terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah dan vonis hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara serta mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
“Ketiga dinyatakan bersalah melanggar Perda ketertiban umum oleh Hakim,” terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmad SH, saat memimpin pengamanan jalannya persidangan.
Adapun kronologi penangkapa para terdakwa tersebut bermula pada Selasa (29/08/2017) tadi malam, anggota jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sedang menggelar patroli rutinnya di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Saat di lokasi, anggota Satpol PP menemukan tiga orang terdakwa sedang melakukan transaksi seks dan akhirnya oleh petugas Satpol PP diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak Satpol PP meminta Polres Bojonegoro untuk memproses tindak pidana ringan,”pungkas Kasat Sabhara. (her).