Detikkasus.com | Tapung hilir – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu siang (3/8/2019).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AG alias ND (Lk 18) dan SU alias AN (Lk 18), keduanya warga Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kab. Siak.
keduanya berperan sebagai kurir narkoba yang disuruh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesan barang haram ini di wilayah Kota Garo Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat 15,88 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 4 unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (3/8/19) sekira pukul 13.00 wib, saat itu anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di belakang Pos Security PT. Bina Fitri Jaya wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta anggota mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.30 Wib terlihat oleh petugas 2 orang laki-laki yang tidak dikenal datang kearah belakang pos Security dengan menggunakan sepeda Motor.
Kedua orang ini berdiri dibawah pohon rambutan dan sepertinya sedang menunggu seseorang, melihat hal itu salahsatu petugas yang menyamar sebagai Security ini mendekati orang tersebut namun keduanya berupaya melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan.
Melihat hal itu petugas langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan kedua orang itu, selanjutnya dilakukan penyisiran disekitar TKP yang didampingi Ketua RT serta Kadus setempat.
Petugas menemukan barang bukti berupa bungkusan Rokok Sampoerna warna merah putih dan bungkusan rokok Magnum warna hitam berisi narkotika jenis shabu.
Setelah diintrogasi kedua orang ini mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik N yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, para pelaku ini mengaku sebagai kurir untuk mengantar narkotika ini dengan upah Rp 1 juta.
Kapolsek Tapung Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)