2 Orang Pengguna Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bungo.

Detikkasus.com | Polda Jambi, Senin (29/01) sekira pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Insial AA (40 thn) warga Rt.Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan RD (25 thn) warga Mega sawindo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Tempat kejadian perkara di rumah kosong Dusun Rantau Kloyang Kecamatan Plepat Kabupaten Bungo dengan barang bukti berupa : Tempat kejadian perkara di rumah kosong Dusun Rantau Kloyang Kecamatan Plepat Kabupaten Bungo dengan barang bukti berupa :
– 6 (enam) plastik klip yang berisi Diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) Bungkus plastik klip kosong
– 1 (satu) buah hp merk Samsung Warna putih
– 1 (satu) buah hp merk Nokia Warna Kuning
– 1 (satu) unit spm Honda Revo warna merah hitam
– uang tunai Rp.2.570.000 ( dua juta lima ratus tujuh puluh ribu)
– 3 (tiga) buah korek api gas
– 1 (satu) buah pipet plastik putih

Baca Juga:  FACHRORI DIANUGERAHI PENGHARGAAN SATYAWIRA UTAMA PRAMUKA OLEH PRESIDEN

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba polres bungo melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo.

Baca Juga:  Anggota Polsek Sawan Laksanakan Serah Terima Penjagaan Pada Pagi Hari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim 7).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wastor Pembangian Beras Sejahtera

 

SUMBER: Ditresnarkoba Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *