2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan Operasi ilegal.

Detikkasus.com | Tonton Video 2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan Operasi ilegal – Jejak Kasus.
https://youtu.be/iWDWPj_9HcI

Kabupaten Kediri, Propinsi Jatim – Hari kamis 17 Mei 2018, 2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan operasi ilegal, pasalanya operasi tersebut hanya dilakukan 2 orang dengan menggunakan mobul kijang sabara. Sedangkan oprasi tersebut dilakukan ditengah sawah tampa memenuhi prosedur razia, Polisi secara resimi seperti surat printah oprasi tanda tanda operasi dan penangnggung Jawab Operasi dugaan kuat kedua oknum Polisi Lantas tersebut melanggar aturan dalam prataruran pemerintah No 80 tahun 2012 .

Pada saat di Konfirmasi seperti yang ada di Video Detikkasus.com – www.jejakkasus.info – Beritapolisi.id Menurut pengakuan Gino oknum Polisi yang lagi Razia di jalan raya Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang bertanggung Jawab Operasi ini adalah saya sendiri, Ucap Gino.

Baca Juga:  Berlina Dwi Puspitasari Arek Kejagan Trowulan Terjaring Razia Kopi Pangku

Untuk hal mobil sabhara, gino mngaku kalo itu memng mobil operasional polsek dalam arti bukan Operasional Lantas Resmi

Dalam hal ini Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menjelaskan tetang tata cara razia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3. Namun yang akan dibahas di artikel ini hanya yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga:  Amankan di Kantor PT. SSI Personil Polsek Singaraja Lakukan Penjagaan

Apa saja yang diperiksa saat razia? Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan. Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).

Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.

Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan. Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.

Syarat razia

Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Rapat "Pondok Indah" Sekadau tuai kecurigaan.

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5). (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *