2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan Operasi ilegal.

Kamis, 17 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tonton Video 2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan Operasi ilegal – Jejak Kasus.
https://youtu.be/iWDWPj_9HcI

Kabupaten Kediri, Propinsi Jatim – Hari kamis 17 Mei 2018, 2 Oknum Anggota Polisi Lantas Polsek Ngadiluwih Diduga Lakukan operasi ilegal, pasalanya operasi tersebut hanya dilakukan 2 orang dengan menggunakan mobul kijang sabara. Sedangkan oprasi tersebut dilakukan ditengah sawah tampa memenuhi prosedur razia, Polisi secara resimi seperti surat printah oprasi tanda tanda operasi dan penangnggung Jawab Operasi dugaan kuat kedua oknum Polisi Lantas tersebut melanggar aturan dalam prataruran pemerintah No 80 tahun 2012 .

Pada saat di Konfirmasi seperti yang ada di Video Detikkasus.com – www.jejakkasus.info – Beritapolisi.id Menurut pengakuan Gino oknum Polisi yang lagi Razia di jalan raya Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang bertanggung Jawab Operasi ini adalah saya sendiri, Ucap Gino.

Baca Juga:  Lirik Lagu Melodi Cinta - Rhoma Irama

Untuk hal mobil sabhara, gino mngaku kalo itu memng mobil operasional polsek dalam arti bukan Operasional Lantas Resmi

Dalam hal ini Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menjelaskan tetang tata cara razia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3. Namun yang akan dibahas di artikel ini hanya yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Kembali Canangkan Kampung KB Berkualitas | Detik Kasus.

Apa saja yang diperiksa saat razia? Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan. Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).

Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.

Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan. Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.

Syarat razia

Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kriminal Patroli Sabhara Sambangi Pasar Seririt

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5). (TIM9).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB