Detikkasus.com|Bangkinang – Riau
Dua orang Napi Pindahan dari Lapas Bengkalis yang baru tiba di Lapas Kelas IIa Bangkinang kedapatan bawa narkotika jenis shabu pada Kamis siang (10/10), keduanya diserahkan oleh Sipir Lapas kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk diusut terkait kepemilikan narkotika ini.
Ke-2 Napi yang ditangkap Resnarkoba Polres Kampar ini adalah AZ (62) dan YU (32), dari Napi AZ didapatkan barang bukti 2 paket shabu seberat 18,57 gram dan dari Napi YU didapatkan barang bukti 18 paket shabu seberat 38 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (10/10) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dihubungi pegawai Lapas Kelas IIa Bangkinang tentang adanya Napi pindahan yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Penemuan ini berawal ketika petugas lapas tengah memeriksa beberapa Napi yang baru dipindahkan dari Lapas Bengkalis ke Lapas Bangkinang, saat digeledah 2 Napi yaitu AZ dan YU kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Lebih lanjut disampaikan petugas lapas bahwa AZ dan YU ini menyembunyikan shabu di dalam pinggang celana yang dipakainya serta pada jahitan celana dalam yang telah dimodifikasi, modus keduanya sama yang diperkirakan mereka dari jaringan yang sama.
Setelah diinterogasi tim penyidik Satresnarkoba Polres Kampar, kedua Napi ini mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya ke-2 Napi ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar Saragih).