2 Kurir Sabu Elok dan Lilik Warga Mojokerto Terpaksa Harus Merasakan Sesaknya Hidup di Sel Tahanan.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Mojokeryo, LAGI! Kasus Sabu, Elok Nurwahyuni alias Elok binti Syai’in (42) Warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan Lilik Swadiyah alias Lilik binti Suwandi (37) warga Dusun Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus merasakan pengapnyasel tahanan. Keduanya digelandang Satreskoba Polres Mojokerto Kota lantaran melakukan tindak pidana menjadi perantara (Kurir) peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pajak untuk Pendidikan Lebih Maju Latar Belakang Pendidikan di Indonesia

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo SH, S.I.K mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Mojokerto Kota karena diduga telah menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba jenis sabu. “Tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti jenis Sabu dan diakui bahwa Sabu tersebut miliknya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Diskusi Terbatas Para Pimpinan Redaksi Perihal Pendataan Perusahaan Pers di Indonesia

“Tersangka diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Puji Hendro.

Ditambahkan Puji, waktu kejadian, Rabu (24/1/2018) sekitar Pukul 10.00 Wib, di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kota Mojokerto JL. Taman Siswa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. “Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik klip yang terdapat sabu seberat 2,14 gram, 1 HP Merk Advan dan 1 alat pembungkus sabu,” terang Puji.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Pengawasan di Daerah Rawan "Kring Serse"

Lebih lanjut Puji menegaskan, “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *