Mabes Polri – Polda Sumatera Barat – Polres Tanah Datar, detikkasus.com – Pada hari rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 16.00 Wib, telah ditangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Jorong Tengah Padang Kenagarian Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku 1. atas nama Edityawarman, 50 Thn, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Tangah Padang Kenagarian Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, (Bertindak sebagai bandar).
2. Nama Lukman, 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat jorong Nusa Indah Kenagarian Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. (Bertindak sebagai kurir dari Edityawarman )
Adapun BARANG BUKTI (BB), yang di amnakan Petugas: 1. 8 (delapan) paket harga Rp. 400.000,- / paketnya Narkotika Gol I jenis Ganja kering yg dibungkus dgn kertas coklat.
2. 4(empat) paket Rp. 50.000,- / paket.
3. 2 (dua) plastik yang belum dikemas
4. 1(satu) linting rokok yang bekas pakai.
5. 1(satu) bh gunting.
6. 9(sembilan) kertas coklat untuk pembungkus.
7. 1(satu) bh tas merk Comfort warna putih.
8. 1(satu) unit Hp merk Nokia warna silver.
Kronologis Kejadian: Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 11 / VII / 2016 / Sat Res Narkoba An. Edityawarman (dalam kasus yang sama).
Pada hari rabu tanggal 27 september 2017 sekira pukul 15.00 wib, berawal dari adanya Inform bahwa pelaku ada dirumahnya selanjutnya Unit Opsnal Sat Res Nkb Tanah Datar bergerak menuju lokasi dan ternyata mendekati rumah Edityawarman, ditemukan tersanngka Lukman dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke rumah Edityawarman yang saat itu sedang melakukan packing ganja kering, mengetahui kedatangan Unit Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Datar, tersangka berusaha lari dan bersembunyi diatas loteng rumahnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dilakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan BB yang diduga Ganja kering didalam kamar, kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti.
Ke-2 tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses secara hukum. (DK1).