Detikkasus.com | TAPUNG HULU – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ringkus dua bandar narkoba jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Rimba Beringin Kec.Tapung Hulu pada Selasa sore (23/10/2018) sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua pelaku narkoba yang tangkap aparat Kepolisian ini adalah FW alias MK (36) dan ED alias PU (34), keduanya warga Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket kecil, 2 paket sedang, 5 paket besar dan 1 paket lainnya seberat 1/4 ons narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
Selain itu juga diamankan sebuah bong, sebuah dompet merk levis warna coklat, 3 unit Hp berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.776.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin akan ada transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko SH berkodinasi dengan Kapolsek Tapung Hulu Akp Agus Pranata SH, kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tiba di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin, Tim mendapati 2 orang pria yang dicurugai sebagai pelaku sedang duduk diatas balai-balai belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berbagai paket terbungkus plastik bening.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin)