Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang, Detikkasus.com – Debt Collector yang dilaporkan oleh Diantono (50) ke Mapolsek Kesamben Jombang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jombang, yang diduga melanggar pasal 365 KHUP akan dipersidangkan bulan Januari 2018.
Menurut keterangan Kejaksaan Staf Pidana Umum, Gunawan membenarkan bahwa kemarin sudah menerima limpahan Polsek Kesamben.
“Benar kemarin kita terima limpahan kasus dari Polsek Kesamben, tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah dan sekarang sudah ditangani Jaksa,” terangnya, Kamis (28/12).
Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut, Masusanto SH membenarkan kasus Debt Collector yang merampas motor nasabah di jalan sudah ditanganinya.
“Iya Kasus Debt Collector sudah kita tangani dan dua tersangkanya sudah kita tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Jombang, untuk selanjutnya kita nunggu untuk dipersidangkan kemungkinan bulan Januari nanti,” ungkapnya sesuai jadwal persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jombang.(har/pra/ Priya).