Beritapolisi.id | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto – Maraknya kasus korupsi di negeri tercinta indonesia, fakta memiskinkan rakyat kecil, hal tersebut membuat geram petugas terkait.
3 (tiga) pelaku kasus korupsi dana bantuan Block Grant tahun 2011 yang di peruntukan membangun dan merehabilitasi 7 (tujuh), Sekolahan di Kabupaten Mojokerto, Jawa timur berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, jumat (11/01/2019).
Dari pantauan media, 3 pelaku tersebut adalah: 1. Kasiono Spd (47) Warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer Gondang, Kabupaten Mojokerto status PNS, Erwin Hartami Kurniawan ST (43) Warga jalan Bengkulu D3-32, Griya Japan, Raya Sooko Mojokerto, pekerjaan PNS, Drs H. Anggar Sutrisno Mpd (66) warga Dusun/ Desa Segunung, Dlanggu Mojokerto pekerjaan swasta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1761 K/ pid,sus/ 2017 tanggal 5 Maret 2018 diputus dengan amar putusan pada pokoknya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terang Kasi Intel, Nugroho Wisnu Pujoyono, SH
Pada hari jumat tanggal 11/01/2019, pukul 08.00, wib
3 orang tersebut datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Setelah dinyatakan sehat, 3 orang tersebut akhirnya ngandang di Lapas kelas II B Mojokerto. (Tim9).