19 Tahun Tidak Memiliki HGU, Perkebunan Kelapa Sawit di Demo Masyarakat 2 Kabupaten

Kaur Bengkulu l Detikkasus.com –
Sudah 19 tahun Beroperasi Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Kaur yang terletak di Desa Beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning sudah beroperasi tetapi sampai saat ini izin HGU belum dimiliki, dengan demikian ada apa dengan perusahaan tersebut, sudah begitu lama perusahaan beroperasi tetapi perizinan itu tidak dimiliki oleh perusahaan dengan demikian organisasi DPD ABRI 1 (Amana Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur hari ini Senin 19 Januari 2026 melakukan unjuk rasa terkait perusahaan tersebut.

Dalam orasinya ketua ABRI 1 Bengkulu Selatan Herman Lufti meminta kepada Kapolres Resort untuk menyampaikan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk segera mendaklanjuti permasalahan ini.
Dalam orasinya Ketua DPD ABRI 1 (Amana Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Kaur Amli, SE meminta pemerintah Kabupaten Kaur Untuk menutup Perkebunan Kelapa Sawit (PT. DSJ) yang terletak Di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Kaur, Provinsi Bengkulu karena Tidak Ada Hak Guna Usaha (HGU) karena berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Perusahaan yang Elegal ditutup/ditindak, dan meminta kepada kepolisian Resor Kaur untuk dapat menyelidiki ada suap kepada oknum terkait Beroperasinya perusahaan yang begitu lama tidak memiliki Izin/seolah-olah pembiaran terhadap perusahaan

Dalam tanggapan Kapolres Resort Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla Mengatakan Kami akan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Daerah dan Saya Akan membentuk Tim untuk menyelidiki Kasus ini, tutup Kapolres.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *