BANGKINANG – Sedikitnya, 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kampar dipecat secara tidak terhormat, pasalnya mereka ini terbelit dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Ya, sudah 19 orang diberhentikan, karena itu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian, bagi siapa yang terlibat dalam kasus korupsi terimalah surat pemecatan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar Zulfahmi di ruang kerjanya, Selasa. (9/3).
Ia menyebutkan, diantar 19 orang pegawai yang telah diberhentikan tersebut ada satu orang pegawai ekselon 2 b dan satu orang ekselon 4. Dan 17 orang yang lain mereka adalah non ekselon
“Segala yang berhubungan dengan birokrat diputuskan, termasuk pensiunnya tidak diberikan,” sambungnya sambil menandatangani SK kenaikan pangkat pegawai.
“Putusan ini dikeluarkan 3 mentri diakhir Desember tahun 2018 kemaren, jika terlambat melakukan eksekusi berimbas kepada kepala daerah,” imbuhnya.
Saat ditanya siapa nama dan di dinas apa mereka bekerja, Zulfahmi tidak ingin menyebutkan nama, dengan alasan mengingat nama baik seseorang.
“Gak usa disebutkan namanya, karena kasihan juga kita sama mereka,” tutupnya. (Pjr).