18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Masing-masing terancam 10 tahun Penjara, denda 15 juta

Keterangan Foto para pelaku saaat Ditangkap Aparat penegak hukum (APH) Polres Pamekasan

Pamekasan | detikkasus.com – Diamankan nya 18 orang dugaan pelaku perjudian 303 sabung ayam oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan di arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, pada 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.25 WIB. Masyarakat menanti Press rilis dari Polres Pamekasan

Sebelumnya dari total 18 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 ekor ayam aduan dan 26 unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Lembaga FKWKP Bagikan Puluhan Paket Sembako

Disisi lain : Kepala Desa Somalang, Muhlis, merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak awal tahun, pihak desa, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, telah mengimbau warganya untuk tidak terlibat dalam perjudian sabung ayam. Muhlis pun mengungkapkan bahwa kejadian penggerebekan tersebut merupakan pertama kalinya terjadi di Desa Somalang.

Baca Juga:  Proyek APBD-P Masih Dikerjakan, PPK Sebut Masa Perawatan

“Kami sangat kaget dan merasa prihatin. Para pelaku yang ditangkap bukanlah warga setempat, melainkan berasal dari luar desa, seperti Desa Bicorong, Cenlecen Sedur, Larangan, dan Sumenep,” jelas Muhlis.

Kepala Desa Somalang tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum di Polres Pamekasan agar seluruh pelaku diproses secara hukum.

“Kami berharap 18 pelaku yang ditangkap ini diproses dengan tegas, karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik desa,” tandasnya.

Sangkaan para pelaku Melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku sabung ayam dapat dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Ngulik Pengalaman Menarik Warga Singkawang, Gunakan Aplikasi PLN Mobile

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *