160 Boks Arsip Kepegawaian Pringsewu Dimusnahkan

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Sebanyak 160 boks arsip dari berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan. Masing-masing terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.

Pemusnahan dengan mesin pencacah sampah dilaksanakan di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21/4/21), diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, serta dihadiri sejumlah kepala OPD terkait dengan standar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Amankan Pasokan Listrik Jelang Perayaan Nataru, PLN UID Kalbar Siagakan 1.567 Petugas

Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah di gedung TPS3R sehingga tidak saja mengurangi polusi, namun juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Pringsewu Terima Surat Teguran Dari PJ Bupati Pringsewu Terkait Komunikasi dan Kode Etik

Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, sejatinya arsip-arsip lama memang sudah bisa dimusnahkan, dimana pemusnahannya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku. “Kedepan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, katanya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara.

Baca Juga:  Diduga Dana Perawatan 4 Motor Dinas Kecamatan”Bocor” Detik Kasus Lampung.

(IYAN / Humas)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru