16 Tersangka Sabu Diamankan

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo-, Semakin menguatirkan peredaran narkoba di kabupaten Sidoarjo .
Dalam kurun waktu 14 hari, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 8,74 gram sabu-sabu dari 14 kasus dengan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua jaringan asal Sidoarjo dan luar kota Kamis (16/8/2018).

Baca Juga: https://beritapolisi.id/16-tersangka-sabu-diamankan/

Kedua jaringan yang berhasil diringkus itu berasal dari kelompok pengedar, kurir dan pemesan narkoba dari Tulangan Bambang Irawan dengan barang bukti 6 poket sabu-sabu.

Baca Juga:  DPTHP-2 Kabupaten Landak Ditetapkan

Setelah diinterogasi singkat, muncul nama Arifin warga Desa Dayu Kec. Pandaan Kab. Pasuruan sampai Prigen Pasuruan. Dari tangan Arifin petugas menyita 1 poket sabu-sabu. Arifin mengakui barangnya dari Ihwan warga Prigen Pasuruan dengan barang bukti 1 poket.

“Dalam pengembangan, Ihwan mengakui dapat barang dari Kastono. Kastono berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 poket. Ada 4 tersangka untuk jaringan Prigen,” kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.

Dia menambahkan, selain berhasil mengungkap jaringan Prigen, pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran narkoba di Krian yang melibatkan lebih dari lima tersangka.

Baca Juga:  Oknum Kades di kecamatan Sukosewu Diduga Tilep Hasil Penjualan Pohon Jati Milik Desa

“Ada dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Krian yang berada di Tulangan dan Sidoarjo serta lainnya juga berhasil kami damankan,” rinci Sugeng.

Sugeng menjelaskan, peredaran narkoba di Sidoarjo kategori cukup tinggi. 14 hari melakukan razia, ada 14 kasus dengan 16 tersangka yang berhasil diungkap. “Empat kasus berasal dari jaringan Prigen dan sisanya Sidoarjo,” sebutnya.

Baca Juga:  ISTRI BUPATI SIDOARJO, APRESIASI KREATIFITAS DAN INOVASI PANGAN, DI PERUM LARANGAN MEGA ASRI CANDI

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1 ) dan Pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 8 milyar.

Untuk pelanggar Pasal 114 ayat (1), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp 10 milyar.(Rino Tutuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *