16 ASN Di Berhentikan 9 ASN Masih Menunggu Salinan Keputusan Pengadilan & Proses Peninjauan Kembali

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- ASN yang tersandung dengan tindak pidana kasus korufsi di berhentikan dengan serentak pada hari ini Senin tanggal 31 Desember 2018

Konferensi pers Senin 31 Desember 2018 di hadiri sekda Kaur H.Nandar Munadi,MSi,Kepala Inspektorat Kaur Ersan Syaferi,Wakapolres Kaur Aprizal S.Sos,Kepala BKD dan PSDM Asman Suhadi

Di katakan Sekda Kabupaten Kaur H.Nandar Munadi MSi,ASN di berhentikan tidak hormat yang tersandung dengan kasus pidana korufsi sebelum dan sesudah di berlakukan UU nomor 5 tahun 2014 seluruh nya berjumlah 25 orang

Baca Juga:  Kemarau Panjang, 3 RT di Desa Blongsong Baureno Kekeringan.

ASN yang tersandung kasus korufsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (salinan keputusan sudah di terima) dan lengkap administrasi sudah pasti di tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan pertimbangan,di putuskan pada hari ini di lakukan pemberhentian

Berikut ini nama-nama ASN yang di berhentikan setelah di tetapkan UU nomor 5 tahun 2014

1. Darmawan
2. Meri
3. Mardi
4. Zainudin
5. Lisarwan
6. Setiawan Putra
7. Ujang Mardani
8.Kasmi Harasti (camat tj kemuning)
9. Ir.Yetminson (kadis perikanan)
10. Sapto Mugianto (sekretaris perikanan)

Baca Juga:  Abotmen Jembatan Terjubus Dan Embung Tertimbun, Masyarakat Mintak Perbaikan

6 orang yang di berhentikan sebelum UU nomor 5 tahun 2014

1. Risdani
2. Panudi
3. Mislan
4. Sidintono
5. Ahmad Marzuki (Camat Maje)
6. Sumaryana (Guru)

Sekda Kabupaten Kaur menambahkan pemberhentian ASN yang tersandung korufsi di berhentikan dengan serentak di seluruh kabupaten kota se-provinsi Bengkulu pada hari Senin 31 Desember 2018.

Di Kabupaten Kaur ASN yang tersandung Korufsi berjumlah 25 orang 16 orang sudah resmi di berhentikan tanggal 31 Desember 2018 selanjutnya 9 orang masih menunggu “SALINAN KEPUTUSAN PENGADILAN” dengan proses “PENINJAUAN KEMBALI”

Baca Juga:  Pj Walinagari Baringin Akan Tampil Di Pilwanag Serentak 2017/2023.

Harapan Sekda Kaur H.Nandar Munadi MSi,kepada keluarga ASN yang telah di berhentikan pada hari ini,untuk bersabar menghadapi segala cobaan.

ASN yang di berhentikan hari ini dan sebelum nya menjabat sebagai pejabat di struktural akan segera di tunjuk pengganti pelaksana tugas atau pelaksana harian demikian H.Nandar Munadi,MSi.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *