Pontianak, Kalbar l Detikkasus.com – Sebanyak 15 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Wilayah Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mendapatkan Remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 pada Sabtu, (23/07)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa mengatakan ada 15 Andikpas yang mendapatkan Remisi HAN 2022 dengan jumlah remisi berbeda mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan.
“Untuk Kalimantan Barat pada peringatan HAN tahun 2022 ini ada 15 Andikpas yang mendapatkan Remisi dari total 38 andikpas, dengan rician 12 andikpas mendapatkan remisi 1 bulan, 2 andikpas mendapatkan remisi 2 bulan dan 1 andikpas mendapatkan remisi 3 bulan,” ujar Pria Wibawa.
Semua andikpas yang mendapatkan remisi HAN ini terkait dengan pidana umum dan tidak ada yang mendapatkan remisi bebas langsung, tambahnya.
“Saya sampaikan selamat kepada andikpas yang mendapatkan remisi HAN Tahun 2022, semoga dengan didapatnya remisi ini dapat menjadikan pemacu semangat andikpas dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Sungai Raya,” ucap mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menjelaskan bahwa Andikpas yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakukan baik dengan persyaratan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
“Aturan ini berbeda dengan narapidana yang dipidana atau ditahan karena kasus terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya,” jelas Ika.
Dirinya menambahkan, remisi merupakan salah satu hak Andikpas yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, oleh karena wajib dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang tersebut dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” pungkas Ika.
● HADYSA PRANA