“13 Remaja Terciduk Dihotel Berbintang Terkait Dugaan Prostitusi Online Anak Dibawah umur”

Ketua BAIN HAM RI : Razia hotel jangan Pandang Bulu Meskipun Harus Di Hotel Bintang 7 Sekalipun

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Ditengah Gencarnya Pihak Kepolisian memberangus para pelaku kejahatan TPPO (Tindakan Pidana Perdagangan Orang..Red).
Viral di media 13 remaja tertangkap terkait adanya dugaan prostitusi online anak dibawah umur, Rabu (21/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun Ke 13 orang tersebut terdiri dari 6 perempuan dan 7 laki-laki di dua Kamar Hotel berbintang tiga yang beralamat di Jalan Budi Karya Pontianak Selatan Kalimantan Barat. Rabu (21/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Wabup Subandrio buka Sosialisasi Perjanjian dan Pengelolaan aduan Masyarakat

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Barat Syafrudin angkat bicara, sudah seharusnya pihak Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait lainnya selaku pemberi izin memberi tindakan tegas kepada pihak hotel.

Baca Juga:  Pantas Kades Bungkam, Rupanya Tidak Diberdayakan Perangkat Desanya

“Pihak hotel yang melanggar aturan harus ditindak tegas karena dalam kejadian ini kemungkinan pihak hotel sudah tahu atau pura-pura tidak tahu, apalagi hotel itu hotel berbintang, mungkin kalau tidak di razia aman-aman saja anak-anak itu ngumpul dikamar seperti kos-kosan sendiri,” Bebernya

Dilanjutkan Syafrudin, masalah seperti ini jangan dibiarkan terjadi,harus lebih digencarkan razia hotel dan jangan pandang bulu.

“Kalau merazia hotel jangan pandang bulu meskipun harus dihotel bintang 7 Sekalipun agar tidak menjadi polemik tebang pilih dimasyarakat” Ujarnya lantang

Baca Juga:  Umat Kristen Bojonegoro Rayakan Jumat Agung

Ia menambahkan, bagi para pelaku yang terlibat maupun ikut serta dalam kejadian tersebut harus diringkus sampai ke akar-akarnya

“Para pelaku yang terlibat maupun ikut serta dalam kejadian tersebut harus ditindak tegas sampai ke akarnya agar anak remaja itu tidak lagi di manfaatkan oleh mucikari (Penjualnya)”. Tegasnya mengakhiri

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *