Polresta Kota Bogor, Detikkasus.com – Pelaku Penipuan dengan modus menempelkan stiker Vallen Center Bank Mandiri, Pelaku pelaku ini di tangkap Polisi dan di ancam pidana karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 492 / V / 2017 JBR / POLRESTA BOGOR KOTA Tangal 16 Mei 2017
Dan Berdasarkan LP Unit Intelkam melaksanakan Lidik dan memancing pelaku di ATM BTM dan berhasil menangkap pelaku.
Serta Berita Acara Interogasi Nomor : R / BAI – 01 / VI / 2017 / Intelkam Polisi ambil tindakan tegas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami Serahkan terduga tersangka A.n BERANHAR ABDULLAH, 43 Tahun, Wiraswasta, Kp. Pasar Salasa Rt. 05/01 Rt. 05 Ds. Ciampea Udik Kec. Ciampea Kab. Bogor. Beserta barang bukti sebagai berikut.
a. 1 Buah Dompet Hitam
b. KTP Ybs
c. SIM Ybs
d. 2 buah Kartu ATM BRI
e. 6 Buah Kartu ATM Bank Mandiri
f. 1 BuahKartu ATM Bank CIMB Niaga
g. 1 Buah Stiker Call Center Mandiri
h. 10 Buah Struk Transaksi Pembelian Handphone.
i. 1 Buah Handphone Merk Samsung
j. 1 Unit Kendaraan R4 No.pol F-1049-DT beserta Kunci dan STNK
k. 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
l. 1 buat Tas Merk “Adidas”
m. 1 buah Buku berjudul “Maggie Shayne”
n. 1 buah Kacamata
Modus Operandi tersebut : Yang bersangkutan telah menempelkan Stiker Call Centre palsu( tertera No. Pribadi Ybs) di Mesin ATM dan mengganjel lubang Kartu ATM dengan Pentul Korek api yang membuat Kartu ATM para Nasabah Bank “Terganjel” selanjutnya Ybs menghampiri Nasabah untuk dan menyarankan untuk menelpon Nomor Call Cntre yang tertera di Stiker Call Centre Palsu untuk selanjutnya diarahkan untuk memberikan Nomor Pin ATM. Setelah Nasabah Pergi, Ybs segera mengambil Kartu ATM Tersebut dan siap melakukan transaski berupa tarik Tunai atau pun Belanja dengan menggunakan kartu ATM tersebut.
4. TKP di ATM bersama Bogor Grade Mall kel. Paledang Bogor Tengah. (HERI).