127 Dewan Hakim MTQ XXVIII Jatim 2019 dilantik

Sabtu, 26 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban –

Plt. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa timur, Drs. H. Mohammad Amin Mahfudz, M.Pd. I melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 28 Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten Tuban, Jumat (25/10/19) malam.

Hadir pada kesempatan ini, Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten dan Kepala OPD serta Kepala Kantor Kemenag Tuban.

Adapun Dewan hakim yang dilantik diketuai oleh Drs. KH. Abdusshomad Buchori dengan jumlah anggota sebanyak 127 orang yang terdiri dari dewan pengawas 5 orang, koordinator hakim 4 orang, ketua majelis 12 orang, sekretaris majelis 12 orang, dan anggota seluruh majelis 94 orang serta dewan juri untuk pameran dan pawai taaruf sebanyak 6 orang.

Dalam membacakan sambutan Ketua LPTQ Provinsi Jatim, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menyampaikan dewan hakim yang dibentuk diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jujur dan adil sebagai tim penilai terhadap kualitas dan kemampuan para kafilah yang berlomba. “saya berharap dewan hakim dan panitera konsisten dalam pedoman kehakiman dan jujur mengawal penilaian,”ungkapnya.

Baca Juga:  Mas Lindra dan Kang Riyadi Pantau Langsung Pencarian Korban Kecelakaan Perahu Tenggelam

Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat, oleh karena itu diharapkan dewan hakim harus jujur dan obyektif dalam menilai. Penilaian yang jujur akan berpengaruh pada peningkatan kualitas peserta MTQ.

“Dewan Hakim dan Panitera harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,” tuturnya.

Selanjutnya, Amin berharap pelaksanaan MTQ di Kabupaten Tuban dapat terlaksana lebih baik dari tahun sebelumnya dapat menjadi contoh yang baik untuk MTQ yang akan datang. “Pelaksanaan MTQ harus selalu berkembang lebih baik dari tahun tahun sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Pengempon Pura Diareal Pura Pulaki

Mengingat bahwa tugas dewan hakim sangat berat, di harapkan kedepan semaakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam setiap aspeknya. Sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu.

Untuk diketahui bahwa mulai MTQ Jawa Timur yang berlangsung tahun 2005 di Sumenep sudah dimulai menggunakan IT Musabaqah (sistem penilaian berbasis IT) dengan menggunakan nilai tengah untuk menghindari Dewan Hakim yang akan menjatuhkan atau mengangkat nilai, sehingga tidak akan terjadi hal tersebut. Selain itu nilai juga langsung terlihat sesaat setelah peserta selesai penampilan, untuk transparansi dan menghindari perubahan nilai oleh dewan hakim yang tidak puas.

Pada tahun 2013 di Surabaya, MTQ Jatim telah menggunakan sistem live streaming agar bisa disaksikan oleh semua orang, selain menunjukkan transparansi juga dapat di gunakan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi generasi berikutnya

Baca Juga:  Bupati : Pembangunan Fokus Pariwisata Ucapnya Pada Hari Jadi Kabupaten Nias Ke149.

Selanjutnya mulai tahun 2015 di Banyuwangi, MTQ Jatim juga telah menggunakan pendaftaran online dan fingerprint seluruh peserta untuk menghindari joki dan pemalsuan data. Tahun ini diperkuat dengan NIK yang langsung terhubung dengan database kependudukan, sehingga sulit untuk memalsukan data, semua riwayat peserta terekam di IT Misabawah. Dan Sejak 2017 di Kabupaten Pasuruan, MTQ Jatim telah menggunakan E-Maqra (Aplikasi Maqra berbasis IT).

Hal ini Untuk menghindari kebocoran soal dan maqra bisa disaksikan oleh semua orang sehingga transparan, aplikasi tersebut telah diadopsi oleh MTQ Nasional di Medan 2018 dan STQ Nasional 2019 di Pontianak. (Imam/mct)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru