Bengkalis – Riau | Detikkasus.com
Masyarakat dusun air masuk Desa bandar jaya kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis provinsi Riau 26/09/2019 bersama dengan kuasa hukumnya Lukmanul Hakim,SH & rekan resmi gugat PT.sinar sawit sejahtera (PT.SSS) ke pengadilan negeri Bengkalis dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Didampingi dengan 12 media nasional dan lokal dan 5 LSM yang ikut saat mendaftarkan gugatan tersebut agar gugatan masyarakat dusun air masuk kita kawal agar bisa sampai tujuan”ungkap Soni perwakilan awak media dan LSM tersebut.
Masyarakat air masuk di wakilkan oleh dua orang bapak Mujiman dan mukadi yang ikut langsung saat mendaftarkan langsung gugatan tersebut ke PN Bengkalis dan mengatakan bahwa dengan masuknya gugatan tersebut kami masyarakat air masuk dapat menerima hak-hak kami yang selama ini belum kami terima.
Terpisah kuasa hukum masyarakat air masuk Lukmanul Hakim,SH & rekan mengatakan bahwa ada 3 yang kami gugat sekarang ini,PT.Sinar Sawit Sejahtera (tergugat 1) dan Koperasi Tani Hutan wana jaya (tergugat 2) juga pemerintah kabupaten Bengkalis (tergugat 3)”ungkap pak Lukman.
Karena kenyataan di lapangan bahwa antara tergugat I dan tergugat 2 ada memiliki hubungan kerja sama dalam bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan sistem pola ke mitraan dimana lahan yang di kuasai tergugat 2 menjadi bagian dari lahan yang akan di kembangkan untuk perkebunan kelapa sawit sehingga tergugat 1 merasa lahan milik para penggugat juga merupakan bagian dari milik tergugat 2 sementara hubungan kerja sama antara tergugat 1 dan tergugat 2 telah berakhir.
Akibat perbuatan para tergugat tersebut menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi para penggugat karena para penggugat tidak bisa menguasai dan mengusahai lahan tersebut yang memiliki luas ±300 hektar sehingga para penggugat tidak dapat memperoleh manfaat dari lahan tersebut dan atas kerugian material dan immaterial yang di alami para penggugat tersebut patut dan beralasan kepada tergugat 1 dihukum untuk membayar kerugian material yang di maksud secara tunai dan sekaligus sejak tahun 2006 s/d sekarang.
Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mencabut izin prinsip yang telah di berikan oleh pemerintah kepada tergugat 1 karena sudah jelas karena tergugat 3 yaitu pemerintah daerah mengetahui bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah lahan cadangan transmigrasi yang merupakan lahan para penggugat dan bahwa perbuatan tergugat 3 tergolong perbuatan melawan hukum.
Ini adalah gugatan yang kami ajukan kepada pengadilan Negeri Bengkalis dan kami meminta untuk menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan terlibat atas objek sengketa tersebut dan para tergugat segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun serta bebas dari pengusahaan pihak lain”tutup pak Lukman.(red…)