12 Media dan 5 LSM Kawal Gugatan Masyarakat Air Masuk Ke Pengadilan Bengkalis

Sabtu, 28 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Riau | Detikkasus.com

Masyarakat dusun air masuk Desa bandar jaya kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis provinsi Riau 26/09/2019 bersama dengan kuasa hukumnya Lukmanul Hakim,SH & rekan resmi gugat PT.sinar sawit sejahtera (PT.SSS) ke pengadilan negeri Bengkalis dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Didampingi dengan 12 media nasional dan lokal dan 5 LSM yang ikut saat mendaftarkan gugatan tersebut agar gugatan masyarakat dusun air masuk kita kawal agar bisa sampai tujuan”ungkap Soni perwakilan awak media dan LSM tersebut.

Masyarakat air masuk di wakilkan oleh dua orang bapak Mujiman dan mukadi yang ikut langsung saat mendaftarkan langsung gugatan tersebut ke PN Bengkalis dan mengatakan bahwa dengan masuknya gugatan tersebut kami masyarakat air masuk dapat menerima hak-hak kami yang selama ini belum kami terima.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Keberadaan Polisi Selalu Ada Untuk Masyarakat

Terpisah kuasa hukum masyarakat air masuk Lukmanul Hakim,SH & rekan mengatakan bahwa ada 3 yang kami gugat sekarang ini,PT.Sinar Sawit Sejahtera (tergugat 1) dan Koperasi Tani Hutan wana jaya (tergugat 2) juga pemerintah kabupaten Bengkalis (tergugat 3)”ungkap pak Lukman.

Karena kenyataan di lapangan bahwa antara tergugat I dan tergugat 2 ada memiliki hubungan kerja sama dalam bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan sistem pola ke mitraan dimana lahan yang di kuasai tergugat 2 menjadi bagian dari lahan yang akan di kembangkan untuk perkebunan kelapa sawit sehingga tergugat 1 merasa lahan milik para penggugat juga merupakan bagian dari milik tergugat 2 sementara hubungan kerja sama antara tergugat 1 dan tergugat 2 telah berakhir.

Baca Juga:  Layani Masyarakat Polsek Sukasada Amankan Arus Lalin di Objek Wisata Twin Waterfall Gitgit

 

Akibat perbuatan para tergugat tersebut menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi para penggugat karena para penggugat tidak bisa menguasai dan mengusahai lahan tersebut yang memiliki luas ±300 hektar sehingga para penggugat tidak dapat memperoleh manfaat dari lahan tersebut dan atas kerugian material dan immaterial yang di alami para penggugat tersebut patut dan beralasan kepada tergugat 1 dihukum untuk membayar kerugian material yang di maksud secara tunai dan sekaligus sejak tahun 2006 s/d sekarang.

 

Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mencabut izin prinsip yang telah di berikan oleh pemerintah kepada tergugat 1 karena sudah jelas karena tergugat 3 yaitu pemerintah daerah mengetahui bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah lahan cadangan transmigrasi yang merupakan lahan para penggugat dan bahwa perbuatan tergugat 3 tergolong perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Saat Berkunjung Kerumah Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Himbau Warga Waspadai Cuaca Buruk

Ini adalah gugatan yang kami ajukan kepada pengadilan Negeri Bengkalis dan kami meminta untuk menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan terlibat atas objek sengketa tersebut dan para tergugat segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun serta bebas dari pengusahaan pihak lain”tutup pak Lukman.(red…)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB