115 Kepala Desa Habis Jabatan, Pemilihan Harus Di Percepat

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Kabupaten Kaur terdiri dari 15 Kecamatan dengan rincian 192 Desa dengan 3 Kelurahan sbb :

– Kelurahan Kaur Selatan Bandar Jaya

– Kelurahan Kaur Tengah Tanjung Iman

– Kelurahan Kaur Utara Simpang tiga

Kepala Dinas PMD Kaur disampaikan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dana Desa,terhitung sampai dengan bulan Desember 2019 akan datang 115 kepala desa habis jabatan

Baca Juga:  S - one Berbagi Mengikuti Jejak Sang Leader

Mengingat dan memperhatikan seolah olah jabatan sementara kepala desa terstruktur dan sistimatis salah satu anggota DPRD Kaur Komisi Dua angkat bicara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dari Dapil lll dari partai politik (Perindo) Kabupaten Kaur menegaskan Pemilihan Kepala Desa harus di gelar secepatnya

Baca Juga:  Masjid Al Khahfi Rusak Parah, Rencana Rehab 1 Miliar

“Jabatan Kepala Desa di kabupaten Kaur banyak sekali di jabat oleh pejabat sementara (ASN) di sini saya tegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus di laksanakan sebelum pemilihan kepala daerah kata Ujang Tasuk (Irwanto Tohir) Senin 25/11/2019

Jabatan Kepala Desa adalah jabatan politik seharusnya pemilihan kepala desa secepatnya di laksanakan karna belum tentu pejabat sementar kepala desa dapat menjalankan tupoksi dengan maksimal apalagi PJs kalangan Birokrasi

Baca Juga:  Desa Daspeta Adakan Penyemprotan Disinfektan Guna Cegah Covid-19 

Di khawatirkan akan mengganggu tugas-tugas mereka sebagai aparatur sipil negara,saya perhatikan,Pjs kepala desa yang di angkat dari berbagai instansi fungsional seperti guru dan struktural dari petugas kesehatan dan tenaga staf kecamatan tutup Irwanto Tohir

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *