Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Siapa yang tidak merasakan was-was pada saat bekerja sebagai tenaga harian lepas belum dibekali dengan surat keputusan (SK) dari Dinas PDK
Pekerja tukang masak di sekolah SDN.126 Kaur dan SMP.36 Kaur dan SMPN.35 Kaur kepada awak media mengutarakan,kalau bisa kami disini tetap berlanjut bekerja disini,apalagi saya seorang janda yang menyekolahkan anak di SMP dan MAN semua nya butuh biaya,sumber pencaharian hanya bergantung disini sebagai tukang masak ujar nya
Menurut sumber ditemui awak media,SK kami tahun 2024 sudah habis sedangkan SK 2025 belum dibagikan,kami merasakan was² dan belum tenang,siapa tau kami di pecat dan tidak lagi berlanjut,lumayan sih pak,daripada nganggur kami kerja tukang masak mendapat imbalan 1.5 juta Rupiah perbulan dan kami makan sama² dengan anak dan guru pembimbing di asrama,cetus nya
Kepala Bidang PTK Sumarlan melalui Kasi PTK Doni menjelaskan,setiap tahun SK nya harus di perbaharu,untuk SK 2024 memang sudah tidak berlaku,alias pemutusan hubungan kerja sementara kemudian SK terbaru 2025 akan di reaslisasikan sekitar Bulan Mei atau Juni 2025 ujar Doni
Rza