Detikkasus.com | Labuhanbatu 22 Desember 2018, Kalau saya hitung dari tanggal 18 Januari 2016 hingga saat ini, Berkisar Seribu Enam Puluh Sembilan Hari (1069) Sudah, Laporan pengaduan saya di Unit Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera.
Hingga detik ini Aiptu Syahrul Hasibuan Penyidik yang menangani Laporan tersebut terkesan hanya untuk melindungi terlapor Agus Salim Dalimunthe. Padahal dalam laporan saya jelas tertulis tentang Penipuan dan atau Penggelapan mei pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Penegakan hukum itu tidak terlaksana sesuai tupoksinya, Besar kemungkinan Terlapor si Agus Salim Dalimunthe mampu menyetir AIPTU SYAHRUL HASIBUAN maupun Pertady Panjaitan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mirip seperti cerita siFulan berkata “Jika ayam jagoku masih mau makan jagung, Saya jamin ayam jagoku tetap semangat bertarung hingga kekancah politik. Tapi kalau ayam jagoku sudah tidak mau makan jagung tentunya menjadi dilema bagi si Fulan” Ujar Djalaluddin
Aiptu Syahrul Hasibuan penyidik yang menangani Laporan Pengaduan no: 131/1/2016/SU/RES-LBH pada hari senin tanggal 18 Januari 2016, pukul 10:00 wib, Seharusnya mampu bersipat Profesional dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik, Karena sangat jelas ada aturan hukumnya, Seperti yang ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Polri, pasal dua (2), ayat tiga (3), yang menyatakan “Kepastian Hukum, Ya itu Setiap tindakan dilakukan untuk menjamin tegaknya Hukum dan Keadilan”. Ujar Djaluddin
Atas dasar keluhan nara sumber, kemudian awak menemu Penyidik AIPTU SYAHRUL HASIBUAN, Ironisnya pada Hari Jum’at tgl: 07/12/2018 Aiptu Syahrul Hasibuan terkesan menghindar bahkan tidak berkenan membalas konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAAp. Parahnya lagi Kasi Propam Hutagalung terkesan buang badan, dengan alasan katanya “Langsung aja kordinasi dengan penyidiknya Aiptu Syahrul Hasibuan, Saya kurang tau menyikapi masalah ini”. Ujar Hutagalung kepada awak media melalui via telepon
KHAIRIL ASADI S,Ag mengatakan “Kiranya Kapolres maupun Propam Kabupaten Labuhanbatu” Mampu memperbaiki kinenerja penegakan hukum, Bahkan untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap Aiptu Syahrul Hasibuan penyidik yang menangani Laporan Pengaduan nomor: 131/1/2016/SU/RES/-LBH, Karena sudah sangat jelas diatur bahwa dalam “Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penangan Perkara Pidana dilingkungan Polri”. Sudah sangat jelas aturannya, Kecuali Peraturan Kepala Kepolisian itu sengaja untuk dipelintir demi mendapatkan segepok uang. Ujar Khairil
Jika penyidik itu yang berjiwa profesional seharusnya sudah mampu menahan atau memenjarakan agus salim dalimunthe, Tapi karena terlapor Agus Salim Dalimunthe terbilang pintar dalam memainkan sinetronnya, Maka Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia no: 12 tahun 2009 Hanya menjadi pajangan saja. “Diharapkan Kapolres dan Propam dapat tanggap atas insiden ini, dan Segera memperbaiki kinerja penyelidikan tersebut diatas”. Tegaknya Hukum dan Keadilan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Ujar Khairil ( J. Sianipar )