Detikkasus.com | Polres Tidore, Bertempat di Kel Gamtufkange Kecamatan Tidore Kota Tikep, pada hari Minggu pukul 18.00 Wit (28/01/2018) telah diamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 102 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam satu karung putih (65 kantong) dan satu karung kuning (37 kantong). Cap Tikus tersebut berasal dari Desa Noramake dan di bawa ke Tidore dengan menggunakan speedboat warna kuning dengan nama Sang Gemilang. Speedboat tersebut dibawa oleh saudara MMF yang merupakan warga Desa Noramake. Sedangkan pemilik Miras Cap Tikus adalah saudara FK yang merupakan warga Kel. Gamtufkange. Berawal dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Satreskrim bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 17.00 Wit di Desa Noramake ada seorang pemuda membawa minuman keras jenis cap tikus dengan mengunakan speedboat menuju Kota Tidore. Menindaklanjuti informasi tersebut personil gabungan Satreskrim, Intel dan SPKT Polres Tidore langsung bergerak ke lokasi yang menjadi titik tempat sandarnya speedboat yaitu di kawasan pantai Kel Gamtufkange. Dari hasil pemeriksaan di lokasi maka personel Polres berhasil mengamankan minuman keras jenis captikus berjumlah 102 kantong plastik. Barang tersebut awalnya akan di bawa mnggunakan katinting warna orange milik pribadi, namun karena situasi laut berombak maka pelaku menggunakan speed boat milik saudara MMF Alias Mobon dengan upah 300 ribu rupiah sampai di Tidore. Saat ini pemilik barang haram beserta barang bukti di amankan di Kantor Polres Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Tim 7).
Sumber: Humas Polres Tidore.