10 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers.

Kamis, 13 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Meskipun Jurnalis / Wartawan di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Dan meskipun memiliki Hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, Wartawan/ Jurnalis tidak boleh berlebihan. Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki Polri atau aparat Kepolisian.

Jejak Kasus – Tetap Prosedur – Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas atau fungsi Pers.

Berikut ini adalah 10 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers:

1.Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Beri Insentif kepada Jamaah Tahlil

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.

4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.

8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.

10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, Baca selengkapnya di Jejak Kasus | Mengangkat Berita berdasarkan Fakta, Jejak Kasus adalah sebuah Media Portal / berita online Nasional dan Cetak Tabloid yang menyajikan informasi Sesuai dengan Fakta, Akuntabel dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga:  Jaga Habitat Penyu, Kapolres Dan Ketua Cabang Bhayangkari Simeulu Bermalam Dipantai Along

Berbadan Hukum PT. Tentang Pers dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) – NPWP : 70.419.437.2-602.000

Alamat : HO PT. PRIA SAKTI PERKASA :
Jln. Mangga No 01. Gajah – Desa Ngembeh – Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto – Jatim – Indonesia.

Alamat Kantor Redaksi : Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Website : www.jejakkasus.info

Kontak : 082243319999 – 082227859999.

Jurnalis Jejak Kasus dalam menjalankan beraktifitas menggunakan Unsur-unsur dalam 5W1H sendiri meliputi: 5W+1H.

5W1H (What, Who, When, Where, Why + How

Baca Juga:  Dikritik Ronny, Gaji Seluruh Pegawai Puskesmas Pemkab Aceh Timur Langsung Dicairkan Dinkes

What (apa)
Where (dimana)
When (kapan)
Who (siapa)
Why (mengapa)
How (bagaimana).

What: Peristiwa apa yang terjadi ?
Who : Siapa yang terlibat ?
Where: Dimana peristiwa tersebut terjadi ?
When : Kapan peristiwa terjadi ?
Why : Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi ?
How : Bagaimana proses kejadiannya ?

Jejak Kasus juga satu atap, satu Pimpinan dengan Lembaga swadaya (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).

Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus dan Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti).

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nomor: AHU -0009961.AH.01.07.TAHUN 2019.
https://jejakkasus.info/jejak-kasus-10-pasal-berpotensi-ancam-kebebasan-pers/

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru