Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Jumat (23/11/2018) siang mengungkapkan bahwa anggota jajarannya pada Selasa (13/11/2018) lalu, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SB (58), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang disangka telah melakukan pencurian dan atau penjambretan, di sepuluh tempat yang berbeda.
Kapolres menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada awalnya pelaku melakukan penjambretan sebuah tas dan handphone milik salah satu korbannya, di Jalan Dr Sutomo turut Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Setelah melakukan aksinya, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara oleh korbannya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro,” ucap Kapolres di hadapan sejumlah awak media.
Berdasarkan laporan korbannya tersebut, lanjut Kapolres, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (13/11/2018) lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian.
“Pelaku mengaku telah melakukan sepuluh kali pencurian di tempat yang berbeda, yang lokasinya kebanyakan di dalam kota Bojonegoro,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 365 KUHP .
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” jelas Kapolres. (Her)