1 Wanita Pelayan Seks Dan 2 Pelaku Seks Thresome diamankan Polres Mojokerto

Detikkasus.com | Mojokerto, Jawa Timur – Pelaku prostitusi kembali terjadi diwilayah hukum Polres Mojokerto, hasil informasi dari masyarakat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kegiatan prostitusi di Villa Vanda Blok U dijalan raya Trawas Mojokerto. Prostitusi kali dengan cara melakukan hubungan seks Thresome yakni 1 wanita melayani 2 Laki-laki.

Wanita yang bernama Rahayu Ardi Kurniawan (37) asal Dusun Jara’an Desa/ Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ini selain menawarkan jasa sewa villa ternyata juga nyambi menawarkan diri sebagai pemuas nafsu hidung belang.
Modus operandi yang dilakukan Rahayu, awalnya menawarkan kepada Mustofa putra (38) asal Dusun Sawoan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai pijat plus.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Laka Langgar dan Kemacetan disimpang Cahaya Abadi Unit Lantas Kembali Turun Kejalan

Bahwa Ia (Rahayu) ada pesanan tamu villa minta threesome. Rahayu dan mustofa berpura-pura sebagai suami istri, guna mengelabuhi mangsanya” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung dalam releasenya, Senin (10/2).

,” Dengan tarif yang sudah dipatok sejumlah 1,5 juta Rupiah, Mustofa mendapatkan bagian Rp 300 ribu, dan sisanya dikantongi Rahayu untuk sewa villa dan dirinya.

Baca Juga:  KPK Panggil Mantan Kepala SMAN 1 Mojosari Mashudi

Masih kata Kapolres, di Villa Trawas inilah 1 wanita harus melayani 2 laki-laki atau yang lebih dikenal seks Thresome. Dari pengakuan Mustofa bahwa dirinya selama ini juga sebagai pijat plus melayani para janda juga pasutri, ” beber Kapolres.
Sementara Mustofa juga mengaku bahwa profesi sebagai pijat plus ini sudah dijalani selama 2 tahun, tetapi melakukan Thresome baru sekali ini, ” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Ketua Karang Taruna Mojokerto Aba Yit Diperiksa KPK

Sebagai pekerja pijat plus, Mustofa selalu menjaga stamina dengan minum ramuan jawa yakni kunir di campur telur angsa, ” akunya.
Polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya seprei, HP, dan uang sejumlah 300 ribu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. (wo/Pria Sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *