1 Lagi Bandar Shabu Diringkus Aparat Kepolisian di Desa Pulau Jambu Kampar

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba, seorang pengedar shabu diciduk petugas dirumahnya di Desa Pulau Jambu Kec. Kampar pada Senin siang (16/4/2018).

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap kali ini adalah MH alias AR (Lk 37) warga Dusun I Nusa Indah Desa Pulau Jambu Kec. Kampar Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 buah plastik bening pembungkus, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Hari ini, 8 Desa Di Kecamatan Widang Salurkan BLT DD

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (16/4/2018) sekira pukul 14.00 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pulau Jambu Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, didapat informasi lanjutan bahwa AR sedang berada dirumahnya.

Baca Juga:  Komunitas Lampung Literature Gelar Brew Puisi Sekaligus Penggalangan Dana untuk Dzili dan Fatih

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AR, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah AR ini dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu di atas tumpukan kayu yang berada disamping rumahnya.

Tersangka AR dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Afrida Yeni Sosok yang Berjiwa Sosial Tinggi & Peduli ini Layak Maju Menjadi Wakil Rakyat Untuk Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AR saat ini tengah menjalani proses penyidikan, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka AR akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *