Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyatakan bahwa gaji non PNS di lingkungan Pemkab Tuban akan mengalami kenaikan 40-50 persen, Jumat (12/04/2019). Hal tersebut diungkapkan Bupati saat memberikan pembinaan pegawai non PNS di Pendopo Kridho Manunggal Tuban kepada 1625 non PNS. Turur hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah; Pimpinan OPD dan Camat di Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, kenaikan gaji non PNS tersebut kemungkinan akan direalisasikan pada PAPBD tahun 2019. Selain itu, besaran gaji non PNS secara bertahap akan terus dinaikkan hingga setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tuban atau sekitar Rp 2,3 juta. “Non PNS juga akan mendapat Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) seperti halnya PNS,” ungkap Bupati.
Bupati Huda menerangkan besaran jumlah TPP yang diterima akan sesuai dengan kompetensi, disiplin, dan loyalitas kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pegawai non PNS juga akan mendapatkan orientasi dan Diklat. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban berupaya agar nantinya pegawai non PNS Kabupaten Tuban mendapatkan jaminan hari tua.
Dengan berbagai hal tersebut, Bupati Huda berharap para pegawai non PNS kabupaten Tuban dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, senantiasa bersyukur dan mengembangkan sifat ikhlas.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Drs. M. Nur Hasan, M.Si, menerangkan bahwa kegiatan Pembinaan Kepegawaian bahi Non PNS di Lingkungan Pemkab Tuban ini baru pertama kali dilakukan. Tujuannya untuk memberikan perhatian sekaligus memotivasi pegawai untuk meningkatkan kemampuan pegawai.
(Mam/MCT)